Home Uncategorized kebijakan Kemnaker Dinilai Diskriminatif, HIMSATAKI Mengadu ke Presiden Jokowi

kebijakan Kemnaker Dinilai Diskriminatif, HIMSATAKI Mengadu ke Presiden Jokowi

880
0

Jakarta,harianumumsinarpagi.com-Puluhan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke  luar negeri yang tergabung dalam HIMSATAKI   ( Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia ) mengadu kepada Presiden Jokowi , karena  kebijakan Kemnaker  mengenai penempatan TKI ke luar negeri dinilai  Diskriminatif dan membuka peluang  monopoli.

Kebijakan Kemnaker mengenai penempatan TKI ke Arab Saudi  diduga  keras  sarat KKN ( Kolusi Korupsi Nepotisme .Pasalnya  setelah 9 tahun Moratorium ( Dihentikan ) pengirman TKI ke Arab Saudi  Kemnaker  memberi izin terhadap 58 PPTKI  ( Perusahaan Penemptan Tenaga Kerja Indonesia )  ke Arab Saudi.

Anehnya lagi ke 58 PPTKI  ini dinilai memperoleh untung selama Moratarium. Padahal selama 9 tahun diehentikan pengiiman bagaimana bisa untung sedang perusahaan atau PPTKIS  berhenti mengierim selama ini , kata  Ketua Umum Himsataki Yunus Yamani kepada Wartawan di kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (17/12)

 

Yunus Yamani yang lebih dikenal pengamata Tenaga Kerja Luar Negeri ini menilai  sejumlah Kebijakan Kemnaker mengenai program penempatan dan perllindungan TKI ke  Luar Negeri  dinilai  Diskriminatif  dan membuka peluang lebar lebar  untuk pihak tertentu melakukan Monopoli .

Himsataki sduah mengadukan masalah ini dengan  mengirim surat Predisen Jokowi dan  Menaker

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam  HIMSATAKI  berharap kepada Presiden dan Menaker  memberi peluang dan Hak yang sama terhadap pengusaha penempatan Tenaga kerja Indonesia ke Luar negeri .

”  58 PPTKS yang mendapat izin menempatkan TKI  ke Arab Saudi  berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menempatakan TKI secara ilegal dan diperikirakan tidak memiliki SIUP , jelas Yunus Yamani

 

Menurutnya, Tim dari intansi terkait  yang meloloskan ke 58 PPTKI  ini patut diduga ada permainan  sehingga dioloskan

 

Dijelaskan,  HIMSATAKImenilai  kebijakan   Kemnaker  melalui Peraturan Pemerintah  diskriminatif, monopoli dirasa memihak atau pro terhadap salah satu kelompok pengusaha yang bermodal besar dan “mematikan” kelompok pengusaha yang lain yang bermodal kecil.

Yunus pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat  kepada Interment Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan Nomor :  016 / HIM / XII / 2019  tertanggal 16 Desember 2019.

 

Menurut Yunus ,  Asosiasi PPTKIS yang telah berusaha untuk melakukan penempatan TKI sejak tahun 1979 dan sampai dengan saat ini anggota HIMSATKI  masih tercatat sebagai pemegang SIUP Perdagangan dan SIUP Naker yang resmi dan ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan/atau pejabat yang ditunjuk.

 

Penempatan Tenaga Kerja berjalan dengan baik walau masih terjadi permasalahan disana sini, lalu ada sebuah kejadian yaitu perkara hukum pancung yang dijatuhkan kepada WNI/TKI yang dikarenakan telah membunuh salah satu keluarga di Saudi Arabia. Atas kejadian tersebut di Indonesia banyak yang ribut, seolah-olah orang TKI yang terkena hukum pancung tersebut tidak bersalah, kemudian pemerintah indonesia mengambil sikap yaitu dengan memberhentikan sementara (moratorium) TKI ke Saudi Arabia pada tahun 2011.

 

Lanjut Dia, Kemudian Pada tahun 2015 Menteri Tenaga Kerja membuat keputusan untuk memberhentikan penempatan TKI ke-22 Negara di Timur Tengah sampai dengan saat ini. Pada tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri ketika itu membuat Surat Keputusan tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Arabia melalui sistem satu kanal.

 

Dalam SK Menaker tersebut terdapat satu pasal yang menurut HIMSATKI  sangat aneh, dimana tertulis dengan jelas bahwa PPTKIS yang akan menempatkan TKI ke Saudi Arabia harus memenuhi syarat yang salah satunya adalah harus menjadi Salah satu anggota Asosiasi yang ditunjuk oleh KADIN (Kamar Dagang dan Industri). Mengapa aneh, karena selama anggota kami menempatkan TKI ke luar negeri KADIN tidak pernah terlibat apapun, namun dengan dikeluarkannya SK Menaker No. 291 Tahun 2018, KADIN telah berdiri diatas Menaker atau lebih berkuasa. Karena apa ? Karena semua Asosiasi PJTKI/PPTKIS/P3MI mempunyai SIPPTK yang boleh menempatkan TKI ke seluruh dunia, tetapi dengan dilibatkannya KADIN, hidupnya PJTKI/PPTKIS ditentukan oleh KADIN. Bila Asosiasi tidak mendapat penunjukkan dari KADIN, maka PPTKIS anggota Asosiasi tidak bisa menempatkan TKI ke Saudi Arabia, padahal selama ini KADIN tidak berperan apapun dalam penempatan TKI ke Luar Negeri. Lalu untuk apa ada SIPPTK ?

 

Dengan sikap KADIN yang tidak mengeluarkan surat Penunjukkan terhadap Asosiasi-asosiasi, hanya 1 saja asosiasi yang ditunjuk, menurut Yunus, jelas telah membuktikan dugaan diskrimasi dan monopoli, dan dengan demikian anggota kami tidak bisa ikut seleksi dan PJTKI/PPTKIS yang lolos menjadi P3MI hanya 58 perusahaan yang merupakan anggota 1 asosiasi.

 

Bahwa sebelumnya kami sebagai Asosiasi telah mengirimkan Surat Permohonan Penunjukkan pada KADIN tanggal 14 Februari 2019, namun permohonan kami tersebut dibalas dengan Surat KADIN tertanggal 19 Maret 2019 dimana dalam surat tersebut mensyaratkan kami harus memenuhi beberapa persyaratan yang menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja, antara lain bukti pengalaman telah melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia setikdaknya 5 (lima) tahun terakhir, ini menunjukkan ketidak tahuan KADIN mengenai penempatan tenaga kerja, karena Penempatan dilakukan oleh PPTKIS bukan oleh Asosiasi. Kemudian syarat ini-pun mustahil dipenuhi oleh PPTKIS anggota kami ataupun asosiasi lainnya karena sudah jelas penempatan pekerja migran Indonesia ke Saudi Arabia telah dimoratorium sejak tahun 2011, dan kalaupun bisa dipenuhi seharusnya kami mengajukannya ke Kementerian Tenaga Kerja, bukan ke KADIN.

 

l 15 April 2019 kami juga mengirimkan surat kepada Dirjen Binapenta dan PKK untuk mempertanyakan syarat dan ketentuan untuk dapat ditunjuk sebagai P3MI seperti 58 PJTKI/PPTKIS anggota Asosiasi lain yang telah ditunjuk, dan surat kami tersebut direspon melalui Dirjen Binapenta dan PKK pada tanggal 9 Mei 2019 dimana isinya menjelaskan kembali persyaratan yang diatur oleh Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 pada BAB III huruf A, diantaranya yaitu ; 1. Pada angka “8” ; Memiliki Kantor dan sarana prasarana perkantoran sesuai dengan alamat yang tercantum dalam SIPPTKI. 80% dari 58 P3MI yang telah ditunjuk oleh Dirjen Binapenta dan PKK bahkan tidak memiliki plang/papan nama kantor yang merupakan sarana prasarana perkantoran, dan banyak dari 58 P3MI tersebut sudah tidak memiliki kantor namun lulus seleksi. 2. Pada angka “10” ; Memiliki Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2017 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Bahwa Penempatan TKI ke Saudi Arabia dan Timur Tengah telah dimoratorium oleh Pemerintah sehingga secara logika perusahaan-perusahaan tidak beroperasi, Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik diduga isinya tidak hanya mengenai asset perusahaan saja melainkan ada aktivitas operasional perusahaan yang menurut kami tidak logis (karena sudah dimoratorium sejak 2011). Perlu ditanyakan data-data tersebut pada Tim Seleksi.

 

Kemnaker, BNP2TKI, dan Imigrasi telah membentuk TIM untuk menyeleksi PPTKIS (P3MI) yang memenuhi syarat untuk menempatkan TKI ke Saudi Arabia sesuai statement Direktur PPTKLN, Eva Trisiana , April lalu kepada sejumlah Media di Jakarta, bahwa hasil dari TIM Seleksi tersebut sangat meyakinkan dan bisa dipertanggung jawabkan sehingga terpilihlah 58 P3MI.

 

Belakangan, telah diberitakan oleh sejumlah media nasional diketahui  bahwa ada empat  perusahaan dari 58 perusahaan yang terpilih tersebut ditangkap oleh pihak yang berwajib, karena diduga  telah melakukan penempatan TKI secara ilegal ke Timur Tengah dan SIUP-Nakernya sudah dicabut, sehingga patut dipertanyakan kredibilitas TIM seleksi yang dibentuk tersebut, meningat sudah berkoar koar ke Media Masa dengan penuh keyakinan bahwa TIM seleksi dapat dipertanggungjawabkan. Semestinya Tim Seleksi tersebut harus mundur jadi jabatannya , karena diduga kebijakan tersebut diduga sarat dengan  KKN.

 

Untuk itu, hendaknya segera dibentuk Tim investigasi dengan menghadirkan Ketua Umum HIMSATAKI Yunus Yamani yang selama ini sangat dikenal dikalangan dunia ketenagakerjaan luar negeri.

 

Untuk itu, Kami dari HIMSATAKI meminta agar persyaratan-persyaratan tersebut dapat dipertimbangkan kembali dengan harapan dapat diperingan untuk menempatkan pekerja migran ke Saudi Arabia terlebih dahulu sampai P3MI mempunyai persiapan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker, baik itu Undang-undang, Keppres, maupun Keputusan Menteri.

 

Ditambahkan, seelah mengirim surat ke berbagai pihak  dan Kemnaker tidk mendapat tanggapan serius , HIMSATAKI  juga telah mengadu  lewat  surat ke Presiden Jokowi. Orang nomor satu di Indonesia diharapkan memerintahkan intansi yang mengurusi penempattan TKI ke luar negeri menciptkan suasana yang  adil  terhadap semua PPTKI ke  luar  negeri  dan menghapsus segala bentuk KKN ,  ujar Yunus Yamani    * fen

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here