Jakarta-harianumumsinarpagi.com,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang berlaku pada 14 Mei 2019 ini ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia.
“Pemberian THR Religius merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pekerja / buruh dan partisipasi dalam mendukung hari raya keagamaan,” kata Menaker, di Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam surat edarannya, dia menyebutkan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” jelasnya.
Jika mengacu pada regulasi, ungkapnya, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. “Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” tambahnya
Terkait jumlah besaran THR, Menaker menerangkan, tiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” Sementara perusahaan yang tidak membayar THR Akan dikenakan sanksi. * pr/fen