Home Nasional Himsataki Minta Kemenaker Adil tentang Pengiriman TKI ke Arab Saudi

Himsataki Minta Kemenaker Adil tentang Pengiriman TKI ke Arab Saudi

885
0

Ketua Dewan Pertimbangan Himsataki Yunus Yamani. Foto: Ist

Jakarta-harianumumsinarpagi.com. com,


Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja pada UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi.

Sekjen Himsataki Amin Balubaid di Jakarta, Minggu, mengatakan jika Kemenaker tidak berlaku adil kepada dunia usaha, khususnya perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia, maka pihaknya akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan perlakuan sama sebagai perusahaan swasta berbadan hukum.

“Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku, ” ujar Balubaid yang di dampingi Hani Bajamal (pengurus) dan Yunus Yamani (Ketua Dewan Pertimbangan Himsataki).

Sebelumnya Menaker sudah menerbitkan Kepmen RI No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker menerbitkan Surat Keputusaan No.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu kanal. Terdapat 58 perusahaan dalam SK tersebut.

Himsataki menyatakan terjadi praktik monopoli karena hanya 58 perusahaan tersebut yang diijinkan menempatkan pekerja ke Saudi. “Banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen,” ujar Balubaid.

Dia mengingatkan bahwa dalam Kepmenaker No.291/2018 tidak ada penjelasan tentang P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Saudi. Himsataki menilai SK Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan SK Menaker tentang Pemberian SIUP Naker/Perpanjang SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja kr luar negeri.

Himsataki juga aga melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua warga negara dan badan hukum swasta diperlakukan sama dalam pelayanan birokrasi dan administrasi.            Sementara itu Dirjen Binapenta Kemnaker  ketika dihubungi melalui telepon Selularnya meski berdering dan lewat WA juga tidak bersedia mengangkat telepon dan mengklarifikasi. Pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here