Home Uncategorized 10 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Kemnaker

10 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Kemnaker

880
0

Depok, harianumumsinarpagi.com– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada sepuluh perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan tersebut diberikan pada pembukaan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) Nasional XVII Tahun 2018 di sebuah Hotel Bintang Lima di Depok, Jawa Barat.Jawa Barat,Rabu (4/7)

Kesepuluh perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah :

1. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Surakarta dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

2. PT United Farmatic Indonesia, Sidoarjo dengan 32 orang pekerja penyandang disabilitas.

3. PT Kanindo Makmur Jaya, Jepara dengan 56 orang pekerja penyandang disabilitas.

4. PT Samwon Busana Indonesia, Jepara dengan 17 orang pekerja penyandang disabilitas.

5. PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.

6. PT. Komitrindo Emporio, Bantul dengan 6 orang pekerja penyandang disabilitas.

7. PT Giat Usaha Dieng, Kubu Raya dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

8. PT Asia Sandang Maju Abadi, Semarang dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.

9. CV Ubud Corner, Gianyar dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

10. PT Tri Mitra Makmur, Tarakan dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli A. Hasoloan mengatakan Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disablitas. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

“Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Dirjen Maruli .

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Dirjen Maruli mengatakan perusahaan baik BUMN/BUMD ataupun swasta wajib memberikan kesempatan yang sama bagi para rekan disabilitas. Pasalnya penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja.

“Jangan dilihat keterbatasannya, tapi dilihat kompetensinya. Berikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ujar Dirjen Maruli Tambunan * pr/fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here