Home Nasional Catatan untuk RAPBN 2027 : Ada 40 Juta Rakyat Miskin Belum...

Catatan untuk RAPBN 2027 : Ada 40 Juta Rakyat Miskin Belum Dijamin Pemerintah

2
0

Oleh :Timboel Siregar

1. Penambahan alokasi anggaran untuk PBI JKN yang saat ini untuk 96,8 juta orang, yang seharusnya dinaikan menjadi 113 juta orang sesuai target di Perpres 36 tahun 2023
2. Iuran PBI JKN yang saat ini masih Rp. 42 ribu, sudah enam tahun tidak naik, seharusnya dinaikan menjadi Rp. 70 ribu per orang per bulan (sesuai kajian Aktuaria DJSN) di 2027 untuk menjaga ketahanan DJS JKN di 2027 agar tidak mengalami defisit total. Bila tidak naik maka potensi terjadinya defisit akan sangat besar dan ini akan berpengaruh pada layanan kesehatan terhadap pasien JKN. Defisit menyebabkan BPJS Kesehatan tidak mampu membayar klaim INA CBGs ke RS dan Kapitasi ke FKTP.
3. Alokasi anggaran untuk PBI JKK, JKm dan JHT untuk UU APBN 2027 sudah harus direalisasikan Presiden mengingat urgensi perlindugan pekerja miskin dan tidak mampu di program Jaminan sosial ketenagakerjaan.
4. Transfer ke daerah harus naikan kembali, seperti di 2025 yaitu Rp. 919,9 Triliun, agar Pemda mampu membiayai iuran JKN bagi orang miskin dan tidak mampu (PBPU Pemda) serta membayar tunggakan iuran PBPU Pemda pemda, dan membangun dan meningkatkan kualitas RSUD di daerah, khususnya di daerah 3T. Di Kabupaten Nias Selatan ada 2 RSUD yang tidak bekerja sama dengan JKN karena sarana dan prasarana RS yang sangat memperihatinkan dan SDM Kesehatan yang sangat tidak mencukupi melayani masyarakat.

Faktanya saat ini ada 40 juta rakyat miskin yang belum bisa dijamin oleh
Pemerintah Pusat dan Daerah karena anggaran yang tidak ada. Per 1
Februari ada penonaktifan PBI JKN sebanyak 11 juta, dan dilanjutkan
dengan penonaktifan berikutnya. Hal ini bentuk pengabaian hak
konstitusional rakyat atas Layanan kesehatan.

Pemerintah harus menjalankan janjinya di UU 17 tahun 2023 ttg Kesehatan yaitu Enam Pilar Transformasi Layanan Kesehatan, dgn memastikan anggaran kesehatan di 2027 mampu membiayai iuran PBI JKN, mampu membangun RS di daerah 3T seperti di Nias Selatan.

Pemerintah harus mematuhi Pasal 14 UU SJSN dan Inpres 8 tahun 2025 yaitu merealisasikan Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pidato Presiden Prabowo dan RUU APBN 2027 hari ini ternyata tidak menyentuh permasalahan rakyat atas layanan kesehatan dan akses jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk rakyat miskin.

Pidato Presiden masih mengutamakan MBG, Koperasi Merah Putih, Unuversitas RI, dsb yg memakan anggaran ratusan triliun.

Pidato Presiden hari ini tidak berpihak pada hak konstitusionalnya rakyat miskin atas layanan kesehatan, jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pidato Presiden hari ini tidak sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945..

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here