Team kuasa hukum Bongkar Ijazah Jokowi (BonjowiPetrus Selestinus, S.H., Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., Muhammad Syamsir Jalil, S.H., M.H., dan P.S Jemmy, Mokolensang, S.H., Jumat (31/7/2026).foto :ist
Jakarta – harianumumsiarpagi.com Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) agar ijazah dan dokumen terkait lainnya milik Joko Widodo yang dipakainya untuk jabatan publik dibuka ke publik merupakan bentuk nyata pembelaan terhadap demokrasi.
Sejumlah ciri negara demokrasi antara lain yakni tegaknya hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana salah satunya hak untuk mengetahui ijazah siapa pun yang ingin menjadi pejabat publik.
Demikian siaran pers team kuasa hukum Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yakni Petrus Selestinus, S.H., Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., Muhammad Syamsir Jalil, S.H., M.H., dan P.S Jemmy, Mokolensang, S.H., Jumat (31/7/2026). Pemohon informasi ke KIP adalah Lukas Luwarso, Leony Lidya dan Herman yang merupakan principal dimana team kuasa hukum dan principal tergabung dalam Bonjowi.
Yang dimohonkan principal ini adalah salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS, KHS setiap semester, laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan Berita Acara Sidang, SK Yudisium, bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda, dan sejumlah peraturan/SOP terkait.
Petrus berterima kasih kepada majelis hakim PTUN Jakarta memutus perkara a quo sesuai kehendak mayoritas masyarakat Indonesia. “Negara kita adalah negara demokrasi, dimana substansi dasarnya adalah keterbukaan terutama ijazah pejabat public,” kata Petrus.
Edi Hardum mengatakan, UGM seharusnya terima dengan putusan majelis hakim KIP, tak perlu ajukan upaya hukum keberatan ke PUTN Jakarta. “Mengapa ? Ya, karena UGM seharusnya memberikan teladan kepada lembaga public lain soal keterbukaan. UGM seharusnya malu dan meminta maaf kepada public setelah keluarnya putusan KIP. Eh, malah melakukan perlawanan. Miris,” kata alumnus Fakultas Hukum UGM ini.
Muhammad Syamsir Jalil mengatakan, dengan adanya putusan PUTN Jakarta yang mengalahkan UGM bisa dikatakan masyarakat Indonesia boleh optimistis bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran, bukan kepada orang yang diduga memakai ijazah palsu untuk jabatan public.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar terus mendukung pihak yang memperjuangkan pemberantasan pejabat public yang diduga memakai ijazah palsu.
Putusan PTUN Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan Universitas Gadjah Mada atas putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Publik yang memenangkan Lukas Luwarso, Leony Lidya dan Herman agar ijazah dan dokumen terkait milik Joko Widodo yang dipakainya untuk jabatan public.
Demikian putusan majelis hakim PTUN Jakarta dengan majelis hakim Mohammad Herry IP, S.Sos, S.H.,S.H (ketua), Febrina Permadi, S.H.,M.H., (anggota) dan Fajar Shiddiq Arfah, S.H.,M.H., (anggota) yang disampaikan melalui e-court masing-masing pihak, Kamis (30/7/2026).
Amar putusan dengan perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT itu yakni (1) menolak keberatan dari pemohon keberatan (UGM) untuk seluruhnya, (2) menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026 dan (3) menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp648.500,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu lima
ratus rupiah).
UGM dalam keberatannya mengatakan, Majelis Komisioner KIP melakukan kekeliruan yang nyata dan salah dalam pertimbangannya terkait ketentuan batas jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UGM, seharusnya Majelis Komisioner KIP menolak Permohonan Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Termohon Keberatan semula Permohonan Informasi karena sudah melewati batas jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya UGM mengatakan, mereka menolak menyerahkan data-data pribadi Jokowi sebagaimana dimohonkan Lukas Luwarso dkk, karena UGM melaksanakan kewajiban hukum sebagai badan publim dan pengendali data pribadi.
Majelis hakim PTUN dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa setelah mereka (majelis hakim) mencermati permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon keberatan dan juga mencermati Putusan Komisi Informasi Pusat RI nomor : 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026, majelis hakim berpendapat apa yang menjadi keberatan UGM (pemohon keberatan) secara substansi sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, oleh karenanya tidak ada alasan bagi majelis hakim (PTUN Jakarta) untuk membatalkannya dan untuk tidak terjadi pengulangan mengenai hal yang sama, Majelis Hakim mengambil alih sepenuhnya pertimbangan tersebut.
Bahwa berdasarkan atas dasar pertimbangan hukum tersebut, kata majelis hakim PTUN Jakarta, maka permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak dan Putusan Komisi Informasi Pusat RI nomor : 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026 yang dimohonkan pemeriksaannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berdasar hukum untuk dikuatkan. *pr/fen
Konfirmasi:
Petrus Selestinus, SH: HP ; 0811862168
Dr. Edi Hardum, SH. MH: 081317119774
