Home Hukum UU PRT 22 Tahun Ditunggu Tidak Ada Diatur Hak Normatif

UU PRT 22 Tahun Ditunggu Tidak Ada Diatur Hak Normatif

18
0

TImboel Siregar

Jakarta-harianumumsinarpagi.com                  Undang Undang Pembantu Rumah Tangga (UU PRT)  22 tahun ditunggu ratusan juta anak negeri ini.

Namun begitu cukup lumayan lama dibahas,tetapi tidak ada hak Normatif yg diatur di UU PRT ini.

,Paling tidak sdh ada hukum positif yg khusus mengatur PRT.

Demikian disampaikan Sekjen OPSI ( Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia),Timboel Siregar kepada online harianumumsinarpagi.com .Selasa (28/4/2026)

Menurut pengamat Ketenagakerjaan ini, bila membaca pasal per pasal, UU PRT ini masih memiliki ketidakpastian bagi PRT krn seluruh materi (upah, cuti, jamsos, dsb) didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian. Tidak ada aturan yg mengatur hak minimal yg akan diperoleh PRT, semuanya berbasis kesepakatan atau perjanjian.

Posisi PRT dan Majikan dalam perjanjian atau kesepakatan tidak equal sehingga daya tawar PRT rendah. Tidak equal ini dikontribusi oleh jumlah pencari kerja sbg PRT lebih banyak dari permintaan kerja dari majikan. Lalu pengetahuan majikan lebih baik dibandingkan PRT yang akan juga mempengaruhi isi perjanjian kerja atau kesepakatan.

Seharusnya UU mengatur hak normatif, dan bila lebih nilainya bisa diatur dgn perjanjian atau kesepakatan.

Pasal 16 yg mengatur jamsos kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak memberikan kepastian hukum buat PRT.
Pasal 16 ayat 1 mengamanatkan PRT sbg peserta PBI JKN yg iurannya dibayar pemerintah, namun Pasal 16 ayat 2 mengatur JKN bagi PRT yg iurannya dibayar pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Tapi ketika pemberi kerja tidak mau memasukkan dalam perjanjian dan tidak mau mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN PRT, apakah ada sanksi? Tidak ada.

Dan ini juga terjadi di pasal 16 ayat 3 ttg kepesertaan Jamsos ketenagakerjaan yg iurannya dibayar Pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian. Kalau majikan tdk mau memasukan dalam perjanjian maka PRT tidak terlindungi di jamsos naker (program JKK dan JKm) dan tidak ada sanksi bagi majikan.

Ini bentuk ketidakpastian hukum bagi PRT, sehingga akan banyak PRT yg tidak terlindungi dalam jaminan sosial.

Seharusnya PRT diikutkan di JKN, JKK dan JKm dgb skema PBI yaitu iurannya dibayar pemerintah pusat atau daerah.

Dengan ketidakpastian upah untuk memenuhi kehidupan yg layak karena upah didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan (dan ini masuk kategori miskin dan tidak mampu), maka seharusnya seluruh PRT didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah (pusat atau daerah) dgn skema PBI.

Secara umum, masih banyak hal yg harus diperbaiki untuk memastikan kesejahteraan PRT.

Perselisihan PRT dan majikan juga memiliki ketidakpastian krn mediator memiliki kewenanan memberikan keputusan yg bersifat mengikat, namun bagaimana mekanisme eksekusinya.

Ke depan, salah satu skema perlindungan PRT yg moderat adalah adanya peran riil pemerintah untuk mensejahterakan PRT seperti pembayaran iuran JKN JKK dan JKm, dan ke depannya utk JHT ditanggung Pemerintah pusat atau daerah. Diberikannya BLT, dsb.

Kalau di UU PRT saat ini, semuanya diserahkan pada mekanisme “liberal” yaitu berbasis kesepakatan atau perjanjian. Sementara tidak ada hak normatif yg diatur di UU PRT ini.  kata Timboel Siregar . fen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here