Indramayu-harianimumsinarpagi.com
Amarah publik terhadap Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu (PDAM TDA) meledak. Berbagai kelompok masyarakat,Konsumen aktivis peduli Air PAM , dan pelanggan menuding jajaran pemegang saham hingga direksi PDAM—mulai dari Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), komisaris, sampai direksi—bertahun-tahuDINILAI n bertindak seolah kebal hukum dan tidak punya rasa malu atas carut-Marutpe lelayanan PDAM Indramayu
Puluhan aduan pelanggan terkait melonjaknya tagihan air hingga belasan kali lipat, seperti dialami salah seorang pelanggan PDAM H. Syafrudin, termasuk kasus ekstrem dari Rp 174 ribu menjadi Rp 1,8 juta, dianggap sebagai bukti terbaru bobroknya tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Sejumlah aktivis mengecam keras sikap PDAM yang mereka nilai selama ini berlindung di balik kekuasaan sehingga tak tersentuh aparat hukum.
“PDAM ini seperti institusi yang dipelihara untuk kebal hukum. Berulang kali bermasalah, tapi tidak pernah ada proses serius dari polisi, kejaksaan, atau pengadilan. Mereka seperti tak punya malu,” tegas penggiat anti korupsi Indramayu, Taufik.
Menurut mereka, kerugian ratusan ribu pelanggan PDAM selama bertahun-tahun adalah “kejahatan sistemik” yang tidak pernah mendapatkan pertanggungjawaban.
Bupati Lucky Hakim Disebut Harus Bertanggung Jawab: “Jangan Hanya Duduk di Kursi Kuasa Pemilik Modal!”
Kemarahan juga mengarah langsung ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim, selaku pemegang kewenangan tertinggi PDAM. Publik menyebut, selama duduk sebagai KPM, Lucky Hakim dianggap membiarkan PDAM terus terpuruk dan merugikan masyarakat.
“Bupati tidak boleh hanya duduk sebagai simbol. Dia harus bertanggung jawab. PDAM ini berada di bawah kendalinya. Kalau bertahun-tahun kacau, berarti ada pembiaran,” tegas Taufik.
Kelompok masyarakat mendesak Lucky Hakim segera turun tangan, membongkar semua persoalan PDAM, dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke jalur hukum.
*Dugaan Pembiaran Sistemik*
Puluhan kritik publik menyebut, berbagai dugaan pelanggaran PDAM—mulai dari pembacaan meter yang amburadul, perawatan jaringan yang diduga diabaikan, hingga dugaan penagihan tidak wajar—tidak pernah menjadi objek penyelidikan yang terbuka dan tuntas.
Beberapa kelompok menuding adanya pola pembiaran yang mengindikasikan dugaan adanya “perlindungan kekuasaan” terhadap PDAM.
“Kalau bukan karena kebal hukum, mustahil pelanggaran bertahun-tahun dibiarkan seperti ini,” ujar, Dulkahar seorang aktivis lain.
*PDAM Hanya Beri Tanggapan Normatif*
PDAM melalui Humas, Hamzah Fansuri, hanya memberikan jawaban singkat bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti. Namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi terkait tudingan publik soal dugaan kebal hukum ataupun pembiaran berlarut-larut.
Publik kini menunggu langkah nyata Bupati Lucky Hakim.
Masyarakat menuntut:
1. Audit menyeluruh atas keuangan dan operasional PDAM
2. Evaluasi total jajaran direksi dan komisaris
3. Pemeriksaan hukum terhadap dugaan pelanggaran bertahun-tahun
*Ganti rugi kerugian pelanggan*
Jika tidak ada tindakan tegas, publik menilai Indramayu hanya akan terus menjadi “kuburan masalah PDAM” yang tak pernah selesai. * tim
