oleh : Yunus Yamani
Selaku pendiri HIMSATAKI, saya Yunus Yamani, menyarankan bahwa uang Jaminan Perlindungan TKI oleh P3MI untuk TKI/PMI yang ditempatkan ke luar negeri sebesar 1,5M Rupiah sebaiknya dikembalikan pada P3MI masing-masing, hal ini dikarenakan uang sebesar 1,5M Rupiah tersebut hanya mandek di Bank dan tidak berfungsi apa-apa, kecuali menguntungkan pihak bank setempat.
Perlindungan TKI/PMI di Luar Negeri itu seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dimana para TKI/PMI berada/ditempatkan, seperti yang selama ini digaung-gaungkan oleh Kemenaker bahwa tidak akan menempatkan TKI/PMI ke Luar Negeri kalau tidak ada perlindungan dari Pemerintah dimana TKI/PMI berada. Karena pada kenyataannya juga banyak TKI/PMI yang ditempatkan ke negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia, tetap bisa berjalan sampai dengan saat ini, contohnya Taiwan.
Kembai ke masalah deposito, perlindungan TKI/PMI di luar negeri seharusnya Kemenaker dan Kemenlu RI melalui KBRI masing-masing bisa menangani masalah tersebut sehingga menempatkan hukum dan aturan dengan tepat sasaran, dan tidak melulu langsung menyalahkan P3MI jika TKI/PMI mengalami masalah.
Contoh kasus sederhana:
Ada TKI yang lari dari tempat kerjanya setelah 1,5 tahun bekerja, ketika ditanya oleh ATNAKER (KBRI) mengenai gaji nya, TKI tersebut menjawabnya dengan mengatakan tidak ada masalah, artinya gajinya lancar dan gajinya dikirimkan ke keluarganya di Indonesia. Lalu ATNAKER menghubungi P3MI-nya di Indonesia untuk mengirim tiket agar TKI ini dapat dipulangkan, sementara permasalahan sebenarnya di diamkan begitu saja, tanpa ada proses selanjutnya.
Inilah salah satu contoh perlindungan yang tidak jelas apa dan siapa yang dilindungi kalau semua tuduhan / kesalahan diarahkan kepada P3MI !? Ini kan salah kaprah.
Untuk itu kami minta agar pemerintah meninjau kembali peraturan yang mengharuskan P3MI menempatkan Bank Garansi di Bank sebesar 1,5 M Rupiah per P3MI. Karena sekarang banyak P3MI yang membutuhkan tambahan modal perusahaannya yang saat ini tidak dalam keadaan baik-baik saja. Pemerintah jangan lagi menggunakan alasan “banyak P3MI yang makan uang TKI/PMI dalam negeri” karena itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, bukan kementerian tenaga kerja atau BP2TKI.* l Penulis Pengamat Tenaga Kerja Luar Negeri Tinggal di Jakarta
