Home Hukum MAFIA KONSTITUSI

MAFIA KONSTITUSI

126
0

 

oleh :Maruli Siahaan

Mafia sudah tak asing lagi oleh : dalam komunikasi kita ylang selalu menggeluguti hidup di negeri tercinta kita ini yang semakin canggih zaman semuanya selalu di ikuti kecerdasan kelompok atau sering kita namai Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif yang terus menerus aktif mengutip sekalipun berulah Destruktip.

Seluruh lapisan masyarakat di negeri kita tercinta ini sangat mendambakan untuk masuk di Eksekutif dan Legislatif kalau tidak bisa di Yudikatif.

Sipat dan Perilaku Para Mafia selalu tidak kasat mata dan sipat kerjanya selalu diberi label “mengabdi pada Rakyat,, dan mungkin sama dan sebangun dengan peribahasa yang menyebutnya lantang ” Musang berbulu domba,,

Saya bingung sekaligus muak menonton Drama Drama kotor para Mafia semenjak pertengahan tahun 2023 yang secara terang benderang dan terus menerus kita di sungguhi tontonan di media Electronic dan media Cetak apalagi Media sosial.

Tak tanggung tanggung Drama Drama kotor itu di pertontonkan oleh penguasa dan para pembatunya secara brutal tan pa etika.

Drama pertama munculnya Big Data yang di gaungkan oleh elit kekuasaan untuk melanjutkan periode masa jabatan Presiden dari Dua Periode menjadi Tiga periode, namun ditolak mentah mentah oleh Megawati Sukarno Putri yang menahodai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Setelah tak mempan perubahan masa jabatan Presiden menjadi Tiga Periode di munculkan lagi ide utk memperpanjang jabatan Presiden dengan alasan Pandemic Covit 19 yang mengganggu jalannya pembangunan namun tetap tertolak.

Kita akhirnya di sungguhi pernyataan Jokowidodo di beberapa kesempatan Menyebut Presiden di pilih oleh Rakyat, bukan di pilih oleh Partai .
Mungkin Jokowidodo lupa bahwa dalam konstitusi kita sudah diatur mekanisme pencalonan atau untuk masuk bursa calon Walikota/ Bupati, Gubernur dan Presiden harus melalui Partai yang memiliki jumlah anggota di setiap tingkatan di DPRD II dan DPRD I juga DPR RI untuk tingkat Presiden.

Untuk menjadi anggota DPRD II dan DPRD I juga DPR RI sudah di atur dalam konstitusi kita ya itu di calonkan oleh Partai, terkhusus untuk yang mewakili Daerah atau Fraksi Urusan daerah dan Golongan.

Saya sangat setuju apa yang di sampaikan Jokowidodo bahwa Presiden itu dipilih langsung oleh Rakyat, mungkin Jokowidodo lupa bahwa dia terpilih menjadi Walikota solo karena di calonkan oleh PDIP dan koalisinya.
Begitu Juga saat terpilih menjadi Gubernur DKI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lah yang mengusung nya dan terpilih menjadi Gubernur.

Pada saat pemilihan umum tahun 2014 PDIP lah yang mengantar Jokowidodo masuk calon Presiden dan terpilih.
Mungkin jokowidodo lupa bahwa dia tidak pernah mencalonkan diri menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden lewat jalur independen.

Apa yang di kumandangkan jokowi adalah merusak tatanan Demokrasi kita secara langsung yang menyebutkan Presiden di pilih Rakyat karena tidak menjelaskan secara detail kenapa dia terpilih dan menjadi ikut dalam pemilihan.

Seharusnya Partai pengusung dalam setiap tahapan dari penjaringan bakal calon hanya ibarat agen liar bus di pinggiran jalan lintas di anggap oleh Jokowidodo.
Padahal konsitusi kita sudah mengatur di dalam perundang undangan untuk maju sebagai calon ada dua jalur, yaitu jalur Partai dan jalur Independent.

Begitu juga anaknya jokowidodo, Gibran Rakabuming Raka, mengutip ucapan ayah nya bahwa yang memilih Presiden dan wakilnya adalah Rakyat.
Kata kata klise itulah terus menjadi tak jelas dalam pemahaman saya sebagai warga negara yang taat pada konstitusi.

Secara berkelanjutan lagi dalam konstitusi ber Partai, saya sampai saat ini adalah kader sebuah partai semenjak Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
Berlambang pohon natal sebelum di Pusikan menjadi PDI saya sudah kader waktu itu pengurus Desa atau komdes, terus lima tahun kemudian jadi Komisaris kecamatan atau Komca. dan terakhir saya sebagai wakil ketua DPC semasa PDI diketuai Sunawar Sukowati dan sekjen Sabam Sirait.

Ada tahapan untuk menjadi pengurus sampai Ketua Umum bukan seperti yang kita tonton dari begitu di Terima kartu anggota sebagai kader Partai, di pakaikan jaket partai kemudian di angkat menjadi ketua Umum partai.

Masih berkelanjutan secara terus menerus Dengan mengubah undang undang yang bukan pada tempatnya kita di sungguhi oleh Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan Putusan MK no 90
Yang menjadi pembuka pintu masuk untuk anak jokowi, Gibran Rakabuming Raka melenggang ke cawapres.

Pada minggu ini kita menonton bagaimana Mahkamah Konstitusi memainkan Drama kotor itu dengan menerima perkara atas permohonan oleh Anis Rasyd Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga Ganjar Pranowo dan Maupun MD.

Di persidangan semua di sajikan sampai 4 menteri aktip di hadirkan, yang paling heroik nya semua eksepsi termohon dan Terkait di tolak seluruhnya, tapi gugatan semuanya di tolak.

Saya tidak ahli Hukum dan bukan bagian dari Mafia tetapi jika Eksepsi termohon dan terkait di tolak terus gugatan pemohon seluruhnya ditolak.. Apalagi munculnya kepura puraan tiga dari delapan orang Hakim MK yang menyidang kan dengan mengajukan Desenting Opinion, kalau memang tidak setuju apa salah nya mudur saja dari Forum majelis biarkan Lima orang menyidangkan, jauh lebih terhormat, daripada disebutb sebagai Pengecut ….?
apa sebenarnya arti dari Mahkamah Konstitusi itu…

Penulis Pengamat Hukum
Bertempat tinggal di Bogor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here