Home Hukum Kemnaker Terus Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI

Kemnaker Terus Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI

123
0

Direktur Jenderal Binapenta&PKK, Suhartono.foto: doc humas

Cilacap-pharianumumsinarpagi.com Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binapenta&PKK terus lakukan sosialisasi secara intens ke beberapa wilayah yang menjadi ‘kantong’ pekerja migran Indonesia. Hal ini dilakukan pasca digagalkannya beberapa kasus penempatan pekerja migran Indonesia, terbaru yang terjadi di Bandara Juanda, Surabaya, sebanyak 38 CPMI yang akan diberangkatkan ke Negara penempatan Timur tengah pada bulan Oktober tahun lalu.

Direktur Jenderal Binapenta&PKK, Suhartono, mengatakan pasca telah diterbitkannya Kepdirjen Binapenta dan PKK terkait penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia, saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia, dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang. Hal ini Ia sampaikan saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural, di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3).

“Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa. Desa merupakan titik awal perjalanan para Pekerja Migran Indonesia untuk berangkat bekerja ke luar negeri.Untuk itu marilah kita bersama-sama untuk menyatukan persepsi serta memiliki komitmen bersama dalam upaya mengedukasi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan informasi awal yang akurat tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman. Kreatifitas dan inovasi semacam ini perlu terus dikembangkan sebagai upaya bersama mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik lagi”,kata Suhartono.

Lebih lanjut, Suhartono mengungkapkan, saat ini pemerintah terus melakukan kebijakan dalam rangka meningkatkan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sebagai subyek menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Tujuannya adalah untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sebagai obyek yang mudah dieksploitasi oleh para pihak untuk kepentingannya.

“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi bekerja ke luar negeri secara prosedural dimulai dari pra penempatan, selama penempatan dan setelah penempatan. Upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus dilakukan seiring dengan perkembangan arus informasi yang begitu cepat”,ungkap Suhartono.

Selanjutnya, Suhartono menuturkan bahwa Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023. Dalam Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja”,tutup Suhartono. *pr/fen

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here