Home Hukum Satukan Semangat Tegakkan Aturan Sejahterahkan Pekerja

Satukan Semangat Tegakkan Aturan Sejahterahkan Pekerja

145
0

Oleh : Effendi Siahaan  Wartawan harianumumsinarpagi.com

Dari aspek Perlindungan terhadap Anak Bangsa dalam hal ini Kalangan Pekerja merupakan tujuan Mulia dan luar biasa /(Amagine)

Bagaimana tidak untuk menyatukan satu Semangat Pekerja dari Sabang sampai Merauke atau dari Pulau We sampai Pulau Rote bukan hal mudah

Akan tetapi Pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tampil sebagai Garda terdepan Untuk menyatukan Semangat dan mensejahterahkan Pekerja dengan berbagai Program BP Jamsostek

Agar dapat tercapai Satukan Semangat dan Mensejahterahkan Pekerja tentu BP Jamsostek tidak bekerja sendiri.Akan tetapi harus bekerja bersama dengan intansi terkait.

Salah satunya dengan aparat Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menegakkan aturan dan Peraturan termasuk mensejahterahkan Pekerja mewajibkan Pekerja dilindungi Jamsostek

Dengan kondisi Ketenagakerjaan yang ada sekarang, perlu diketahui

1. Pelaksanaan tugas pokok Pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 102 ayat (1) UU No 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan.

2. Tugas dan fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan:

a. Berdasarkan Pasal 176 UU No 13 Thn 2003, yang berbunyi :

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Kalimat independen disini menjelaskan bahwa tugas seorang Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Penegak Hukum tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh atasannya sendiri.

Memperperkuat eksistensi dan konstribusi Pengawasan Ketenagakerjaan melalui Kolaborasi dan Sinergi dengan berbagai mitra Instansi Pembina dan Stakeholder lainnya, apakah tidak berpengaruh kepada indepedensi pelaksanaan tugas Pengawas sebagai Penegak Hukum Ketenagakerjaan.

3. Berdasarkan UU No 3 Thn 1951, inti dari tugas Pengawas KK adalah :

a. Melakukan pemeriksaan pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan di perusahaan.

b. Melakukan pembinaan pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan.

c. Melakukan penindakan atau penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan. Di antaranya mengenai Hak Normatif Jamsostek

Dengan demikian akan tercapai maksud dari alinea kedua penjelasan UU No 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi :

Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

4. Melihat kondisi ketenagakerjaan yang ada sekarang dengan demikian banyaknya terjadi antara lain pelanggaran pembuatan PKWT, Alih Daya, Upah Minimum, skala upah, upah kerja lembur, Jaminan social,b(Jamsostek) penggunaan TKA, dan PHK, serta penolakan kebijakan atau regulasi yang menjadi keluhan Pekerja/Buruh

Mungkin sudah waktunya dilakukan evaluasi eksistensi pelaksanaan tugas Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 176 UU No 13 Thn 2003 dan UU No 3 Thn 1951, untuk menjamin Perlindungan hak-hak dasar pekerja/buruh dan keluarganya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

5. Selain itu yang perlu ditinjau adalah mengenai Struktur Organisasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai Penegak Hukum Nasional dari Pusat sampai ke Daerah.

Mudah-mudahan dengan contoh tersebut eksistensi Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan dapat dijalankan secara independen, untuk menciptakan ketenagan bekerja dan ketenagan berusaha serta meningkatkan produktivitas nasional yang berdaya saing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here