Bogor – harianumumsinarpagi,
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Bab III Pasal 7 menyebutkan wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Oleh karena itu, setiap insan Pers memiliki kebebasan dan dilindungi oleh UU untuk membentuk organisasi wartawan.
Terkait hal itu, Forum Wartawan Ketenagakerjaan (Forwaker) usai menggelar Musyawarah, untuk menerima laporan Pengurus periode tahun 2017 – 2019, sekaligus menetapkan pengurus baru periode tahun 2019 – 2021, di Ciloto, Jawa Barat, Jumat – Sabtu (15-16).
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno SH MH, dalam sambutannya, saat menutup Musyawarah tersebut, seperti disampaikan Kabag Pendapat Umum dan Pemberitaan Biro Humas Kemenaker Subhan SSos menyatakan, Forwaker merupakan wadah bagi insan Pers yang melakukan peliputan di bidang ketenagakerjaan.
Pasalnya, menurut dia, pemerintah harus mampu menjalankan fungsi manajemen dan mengelola informasi yang berlangsung dua arah dan timbal balik. Hal itu, ujarnya, harus melibatkan Media Massa sebagai jembatan informasi pada masyarakat luas, sekaligus mitra pemerintah dalam menjalankan tugas.
Diungkapkanya, melalui media massa yang makin banyak berkembang memungkinkan informasi menyebar dengan mudah di masyarakat. Informasi dalam bentuk apapun, tambahnya, dapat disebarluaskan dengan mudah dan cepat. Sehingga, mempengaruhi cara pandang, gaya hidup, serta budaya suatu bangsa. Lebih lanjut dikemukakannya, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, serta menjamurnya media massa konvensional (Media cetak, elektronik, serta online) merupakan tantangan berat.
Pasalnya, kecepatan informasi menjadi tantangan kementerian, untuk menguasai setiap masalah di lapangan. “Bila kesimpangsiuran informasi dibiarkan, maka dampaknya akan luar biasa,” ujarnya.
Komunikasi aktif dengan melibatkan media massa, dikatakannya merupakan, komunikasi yang paling ideal dalam menginformasikan berbagai kebijakan pemerintah. Selain itu, sebagai sebuah kegiatan komunikasi, pemerintah juga terus bergandengan tangan dengan media massa.
“Diharapkan dapat berfungsi sebagai jembatan untuk membangun suasana yang kondusif, berdasarkan model komunikasi dua arah yang dinamis dan interaktif,” tutur dia.
Ditambahkannya, pada era keterbukaan informasi, kekuataan idealisme media massa dalam menjalankan fungsi sosial kontrolnya harus tetap dijalankan secara konsisten.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers juga harus menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu, dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Forwaker diharapkan dapat menjadi sarana penyeimbang berita ketenagakerjaan yang akurat, dan membantu sosialisasi dan edukasi terkait ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Selain itu, Forwaker sebagai penyebarluas informasi diharapkan lebih mengetahui kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Tanpa dukungan dari media (Forwaker), maka informasi ketenagakerjaan tidak akan sampai ke masyarakat dengan mudah.
Forwaker menjadi partner Kemnaker untuk masifikasi informasi program dan peraturan ketenagakerjaan. Insan pers diharapkan tidak perlu sungkan untuk menyampaikan fakta yang ada di lapangan. Apalagi jika informasi yang diberitakan dapat digunakan untuk melakukan pembenahan, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat tidak semuanya bisa diakses oleh pemerintah. Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang yang lebar terhadap catatan dan masukan dari masyarakat dan insan pers bagi kemajuan kita bersama.
Musyawarah Forwaker sendiri dihadiri 13 dari 15 anggotanya. Terpilih untuk memimpin Forwaker periode 2019 – 2021, Ir Frendly Sianipar dari media Reaksi Nasional, artinya petahana terpilih kembali .*pr/fen